Ojol Terlibat dalam Putusan MK tentang Kuota Internet yang Tidak Boleh Hangus
Kuota Internet yang Tidak Boleh Hangus: Ojol Menggugat Pasal 71 UU Cipta Kerja
Pengemudi ojol Didi Supandi, bersama istri Wahyu Triana Sari, mengajukan gugatan terhadap pasal 71 angka 2 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Kronologi Fakta
Gugatan pasangan suami istri tersebut dipimpin oleh Didi Supandi, yang menilai bahwa ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen.
Didi mengatakan, “Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen.”
Menurut Didi, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Berikut adalah isi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja:
1. Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan pada biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi.
2. Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja juga menyebutkan bahwa operator dapat menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen.
Mengapa & Dampak
Didi mengatakan bahwa ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen.
Hal ini dapat menyebabkan dampak negatif bagi konsumen, karena mereka tidak akan dapat mengakumulasikan kuota internet yang belum digunakan.
Didi juga mengatakan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja telah mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang semula tidak memungkinkan operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’.
Penutup
Gugatan pasangan suami istri tersebut telah terdaftar dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025. Demikian informasi mengenai gugatan tersebut. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/berita/d-8589324/ada-peran-ojol-di-balik-putusan-mk-agar-kuota-internet-tidak-hangus, without altering the facts of the original article.